SALURAN DAN JARINGAN
DISTRIBUSI
Saluran distribusi atau
saluran perdagangan suatu barang adalah saluran yang digunakan untuk penyebaran
barang dari produsen sampai kepada para konsumen atau kepada para pemakai
industri.
1. Saluran Distribusi barang Konsumen Didalam menyalurkan barang konsumsi
sampai kepada konsumen terdapat lima macam saluran yaitu:
a. Produsen - Konsumen Penjualan
barang dilakukan tanpa perantara. Disini konsumen langsung membeli dari
produsen. Pembelian itu dilakukan dengan cara:
1. Pembeli mendatangi produsen
2. Pembeli memesan melalui pos
3. Produsen mendatangi rumah-rumah konsumen
b. Produsen – Pengecer - Konsumen Penjualan dengan melakukan
saluran ini dapat pula dinyatakan sebagai distribusi langsung seperti saluran
distribusi “ Produsen – Pengecer “. Pengecer membeli langsung dari
produsen dan menjualnya secara eceran kepada konsumen.
c. Produsen – Pedagang besar – Pengecer – Konsumen Saluran
distribusi seperti ini disebut sebagai saluran distribusi tradisionil. Produsen
hanya menjual kepada Pedagang Besar (Grosir), kemudian pedagang besar itu
menjual kapada pengecer dan selanjutnya pengecer melayani penjualan untuk para
konsumen.
d. Produsen – Agen – Pengecer – Konsumen Dalam distribusi seperti
ini, produsen memilih agen ( Agen penjual) sebagai penyalur. Agen berperan
dalam menentukan harga dan penyaluran selanjutnya kepada pengecer. Dan akhirnya
pengecer melayani penjualan untuk para konsumen.
e. Produsen – Agen – Pedagang Besar – Pengecer - Konsumen Dalam
saluran distribusi ini, agen yang dipilih produsen tetap berperan untuk
menentukan penjualan kepada pedagang besar. Pedagang besar menjual kepada
pengecer dan pengecer menjual keapda Konsumen.
2. Saluran Distribusi Barang
Industri Karena ke”khas”an atau karakteristik barang industri, maka penyaluran
barang industri ini menggunakan saluran yang berbeda dengan barang konsumsi.
Ada empat macam saluran distribusi yang dapat digunakan untuk mencapai “
pemakai industri” yaitu:
a. Produsen – Pemakai Industri Saluran distribusi barang industri
dari produsen kepada pemakai industri disebut saluran distribusi langsung
Contoh : IPTN menjual Pesawat terbang langsung kepada perusahaan penerbangan
Merpati.
b. Produsen – Distributor Industri – Pemakai Industri Dalam
penyaluran barang industrinya, produsen menjual kepada distributor industri dan
distributor industrilah yang melayani penjualan uantuk pemakai industri. Contoh
: produsen bahan bangunan menyalurkan pada distributor industri dan distributor
“A” menjual kepada pemborong/kontraktor bangunan sebagai pemakai industry.
c. Produsen – Agen – Pemakai Industri Produsen memilih agen untuk
memasarkan produknya. Para agen itu kemudian melayani penjualan untuk pemakai
industri .
d.
Produsen – Agen – Distributor Industri – Pemakai Industi Produsen
memasarkan produknya dengan menunjuk agen. Agen melayani penjualan kepada
distributor industri. Distributor industri ini kemudian melayani penjualan
untuk para pemakai industri. Pemilihan saluran distribusi dapat disesuaikan
dengan kondisi dan alasan pemilihan yqng paling menguntungan baik bagi
kelancaran finansial maupun kebijaksanaan pemasaran.
DISTRIBUSI
PRODUK PERTANIAN
1. Permintaan dan Penawaran Produk Pertanian Permintaan konsumen
terhadap produk-produk Pertanian pada umumnya relatif tetap, kecuali pada hari-hari
tertentu (contoh: Hari Raya). Disektor industri, permintaan perusahaan industri
terhadap produk pertanian biasanya selaras dengan rencana produsi, naik turun,
tergantung banyaknya permintaan akan produk yang bahan bakunya dari produk
pertanian tersebut. Untuk memenuhi permintaan terhadap produk pertanian,
produsen produk pertanian umumnya melihat permintaan pasar dan menyesuaikan
dengan faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan persediaan dan penawaran,
seperti:
a. pengaruh musim
b. iklim dan hama
c. faktor-faktor biologis pada
tanaman dan hama, serta
d. luas areal tanaman.
Dalam
pengadaan produk pertanian dikenal suatu tindakan yang disebut pemasaran order
(orderly marketing), yang artinya mendorong kepada upaya-upaya pemasaran untuk
mempengaruhi dan mengawasi arus barang ke pasar agar tercapai stababilitas
harga. Hal ini ditujukan untuk mencegah penawaran yang berlebihan atau
kekurangan penewaran. Dengan demikian, pengiriman produk-produk pertanian harus
dilaksanakan pada waktu dan tempat yang tepat. Agar pengelolaan usaha dibidang
produk pertanian berjalan dengan baik diperlukan pengelolaan spesifik, akhirnya
timbul spesialisasi agribisnis. Bidang agribisnis adalah kegiatan yang meliputi
seluruh upaya yang menyangkut produksi dan distribusi produk – produk
pertanian, yaitu usaha-usaha pengolahan tanah pertanian, penyimpanan,
pemrosesan dan distribusi produk-produk pertanian dan barang-barang yang dihasilkan
dari produk pertanian.
2. Jalur Distribusi Produk
Pertanian. Jalur produk pertanian antara lain seperti berikut :
a. Dari produsen produk pertanian (petani) langsung ke konsumen.
b. Dari produsen produk pertanian (petani) kepada pengumpul kemudian
baru ke konsumen.
c. Dari produsen produk pertanian (petani) kepada pengumpul lalu ke
perantara ( pedagang ), kemudian baru ke konsumen.
d. Dari produsen produk pertanian kepada perusahaan industri pengguna
produk pertanian (diolah) kemudian hasilnya dijual kepada konsumen.
e. Dari produsen produk pertanian kepada pengumpul, baru kepada
perusahaan industri ( diolah) kemudian hasilnya dijual kepada konsumen.
f. Dari produsen produk pertanian kepada pengumpul, kepada perantara,
ke perusahaan industri (diolah), ke perantara, kemudian hasilnya dijual ke
konsumen. Catatan : - Sekarang ini banyak perusahaan industri yang mempunyai
kebun sendiri dan menggunakan hasilnya untukdiolah dipabriknya. - Pengumpul
produk pertanian dapat berupa tengkulak, perwakilan perusahaan industri, maupun
KUD ( Koperasi Unit Desa)
3. Transaksi Spekulasi
Produk Pertanian. Perdagangan atas produk-produk pertanian sering kali
dilakukan berdasarkan transaksi dengan penyerahan kemudian yang sifatnya
spekulasi, seperti:
a. Ijon Para pengumpul (tengkulak) membeli lebih dahulu sebelum masa
panen. Pihak tengkulak bersepekulasi dengan membayarkan sejumlah uang tertentu untuk
hasil panen dikemudian hari.
b. Hedging adalah transaksi berjangka, yaitu seorang pedagang pada
waktu yang sama mengadakan suatu transaki berjangka untuk penyerahan kemudian
yang bertentangan aranya dengan transaksi sebenarnya yang baru saja ditutupnya.
Hedging boleh dilakukan apabila ada suatu pasar bewrjangka (future market).
Suatu transaksi berjangka akan berhasil ap[abila ada spread, yaitu ada
perbedaan harga berjangka (future price).
GROSIR
(WHOLE SALER)
Grosir
adalah orang/perusahaan/pedagang yang membuka usaha dagang dengan membeli dan
menjual kembali barang dagangan kepada pengecer, pedagang besar lainnya,
perusahaan industri, lembaga pemerintah/swasta dan sebagainya. Jumlah barang
yang diperjual-belikan relatif besar. Para grosir ini tidak melakukan penjualan
secara eceran. Pada dasarnya grosir termasuk jenis pedagang besar. Jika kita
tinjau lebih lanjut, maka grosir dapat dibagi dalam beberapa jenis atau
kelompok, yaitu:
1. Pembagian Berdasarkan Jenis Barang Yang Diperdagangkan
a. Grosir barang umum (the general line wholesaler), yaitu grosir
atau distributor yang mempunyai berbagai jenis barang (macam-macam produk).
Misalnya: grosir ”X” mempunyai barang dagangan berupa kosmetik, sabun, minuman,
makanan kecil, makanan didalam kaleng, kecap, pasta gigi, sikat gigi dan
sebagainya.
b. Grosir barang khusus (the specilty wholesaler), yaitu grosir atau
distributor yang hanya menjual barang-barang yang khusus saja. Misalnya: Grosir
khusus rokok, grosir khusus obat-obatan, grosir khusus alat tulis dan
sebagainya.
2. Pembagian Berdasarkan Luas Daerah Usahanya
a. Gosir Lokal (the local wholesaler), yaitu grosir yang luas daerah
usahanya yang hanya meliputi suatu Kota tertentu. Misalnya untuk tingkat
Kotamadya, Kabupaten atau Karesidenan.
b. Grosir Wilayah atau Propinsi (the regional wholesaler) yaitu
grosir yang mempunyai luas daerah pemasaran untuk seluruh wilayah didalam suatu
propinsi atau negar bagian.
c. Grosir Nasional (thenational wholesaler), yaitu grosir yang
mempunyai luas daerah pemasarannya untuk seluruh wilayah didalam suatu negeri.
3. Pembagian Berdasarkan Lapangan Kegiatannya.
a. Grosir pengumpul (the whole collector), yaitu grosir yang
bertindak sebagai pengumpul barang-barang dagangan tertentu untuk keperluannya
sendiri maupun karena pesanan pihak lain. Barang dagangan yang dikumpulkan oleh
grosir semacam ini biasanya barang berupa hasil hasil-hasil pertanian,
kerajinan rakyat dan produk industri rumahan (home industry). Pengumpulan
dilakukan grosir ini dengan cara berkeliling mendatangi tempat-tempat
pertanian, kerajinan rakyat, ataupun pengusaha industri rumahan.
b. Grosir penuh (the service wholesaler), yaitu grosir yang kegiatan
usahanya secara murni dan penuh menjalankan kegiatan pembelian dan penjualan
yang lazim dilakukan oleh suatu grosir.
c. Grosir terbatas (the limited function wholesaler), yaitu grosir
yang hanya menjalankan sebagian jasa-jasa dari yang seharusnya dilakukan oleh
grosir secara penuh.
1. Grosir Tunai (cash carry wholesaler). Grosir tunai adalah grosir
yang melaksanakan penjualan barang dagangan secara tunai dan tidak memberikan
jasa pelayanan untuk mengantar barang yang dibeli oleh pelanggannya.
2. Grosir Truk (Truck wholesaler/Truck Jobber/ Wagon jobber) Grosir
truk adalah grosir yang menjual barang dagangan secara tunai dengan memberikan
jasa pengiriman barangnya. Grosir semacam ini biasanya merupakan grosir yang
mengirim barang dagangannya secara kontinyu (Continue routine) ke Supermarket,
Departemen Store, Restoran, Cafetaria, Hotel, Rumah Sakit dn lain sebagainya.
Catatan: Namuan Dewasa ini para grosir truk ini jarang yang dibayar tunai,
mereka mungkin dibayar mingguan, bulanan atau dengan cara setiap mengirim
mereka menerima pembayaran pengiriman terdahulu. Hal ini berubah karena adanya
persaingan ketat dalam usaha dagang, dimana para grosir berusaha memberikan
service dengan memberikan tenggang waktu dalam pembayaran.
3. Grosir Pengiriman (Drop shipment wholesaler/drop shipper). Grosir
pengiriman
adalah grosir yang melakukan penjualan barang dengan pengiriman
barang yang
dilakukan langsung oleh produsen kepada pembeli. Perana grosir pengirim
ini hanya
mengatur jual beli dan memerintahkan kepada produsen untuk mengirim
barangnya
kepada pembeli.
4. Grosir pabrik (manufacture wholesaler) Grosir pabrik disebut juga
penyalur pabrik (industrial distributor) ialah grosir atau penyalur yang
menjual barang dagangan dengan menjadi pemasok keperluan industri
(pabrik-pabrik).
5. Grosir pesanan melalui pos (Mail order wholesaler). Grosir ini
melakukan kegiatan penjualan barang dagangan dengan cara pesanan melalui jasa
pos. Catatan: Pedagang besar adalah para pedagang yang melakukan kegiatan
perdagangan secara besar-besaran, mereka melakukan kegiatan pemasaran
(Marketing) yang menggerakkan barang-barang dari produsen kepada para pedagang
eceran atau lembaga-lembaga lainnya seperti kepada perusahaan-perusahaan
industri badan-badan pemerintahatau swasta dan sebagainya. Disamping grosir,
jenis pedagang besar lainnya adalah:
a. Makelar Makelar adalah orang/pengusaha/pedagang yang melakukan
kegiatan usaha perdagangan besar sebagai yang mewakili pihak penjual maupun
pihak pembeli dengan wewenang yang terbatas. Makelar ini tidak mempunyai hak
milik atas barang. Mereka hanya merupakan wakiluntuk menutup poersetujuan jual-beli
dan kepadanya diberikan imbalan jasa (upah prestasi) yang disebut kurtase
(courtage).
b. Komisioner (Factor/Commissioner Agent). Komisioner adalah
orang/pengusaha/pedagang yang melakukan persetujuan jual-beli atas namanya
sendiri untuk pihak tertentu yang menyuruh (Principal) dengan mendapatkan
imbalan jasa prestasi yang disebut komisi/ provisi atau factorage.
c. Agen (agent) Agen adalah orang/pedagang/pengusaha yang melakukan
kegiatan penjualan atau pembelian atau kegiatan penjualan dan pembelian
berdasarkan kontrak jangka panjang dengan pabrik / produsen tertentu, dengan imbalan
jasa berupa komisi.
PENGECER
Kita ketahui bahwa didalam
perdagangan eceran, kegatan penjualan barang/jasa ditujukan kepada konsumen
terakhir. Yang melakukan kegiatan perdagangan eceran itu disebut sebagai
pedagang eceran. Jadi dengan demikian dapatlah dikatakan, bahwa pedagang eceran
adalah orang atau pemilik toko/perusahaan yang kegiatan utamanya adalah menjual
barang secata eceran. Pedagang eceran (retailer) dapat digolongkan/diklasifikasikan
sebagai berikut:
1. Pedagang Eceran Kecil. Pedagang eceran kecil adalah pedegang eceran
yang dalam
kegiatannya mengadakan perdagangan ditempat yang tetap maupun tidak
tetap.
a. Pedagang eceran kecil yang mempunyai tempat tetap, adalah para
pedagang yang membuka kios, depot, warung, toko kecil, atau pasar.
1. Kios adalah tempat usaha kecilyang menjual barang dagangan secara
eceran, yang macam barangnya hanya satu atau beberapa macam saja. ‘Jongko”
dapat juga diklasifikasikan sebagai kios. Contoh: Kios rokok, kios bensin dua
tax, kios bunga, kios buah-buahan dan lain-lain. Jongko buah-buahan, jongko
sayuran, jongko makanan, minuman dan lain-lain.
2. Depot adalah tempat usaha untuk memesarkan barang/jasa kepada para
pedagang lain maupun konsumen terakhir. Contoh: Depot es batu, Depot susu murni,
Depot seni dan lain-lain.
3. Warung adalah tempat usahadagang eceran kecil yangtempatnya dekan
ke pemukiman konsumen. Barang dagangan yang dijualnya beraneka ragamyang
biasanya sesua dengan kebutuhan rumah tanggapara konsumen. Contoh:
Warung-warung yang ada di dekat kediaman anda.
4. Toko kecil, adalah tempat usaha dagang yang skalanya lebih besar
daripada warung. Jenis barang yang diperdagangkannya ada yang lebih banyak
(komplit) daripada warung, ada juga yang tidak komplit. Contoh : toko kecil
serba ada, Toko kelontong, Toko besi, Toko onderdil, Toko kue dan
sebagainya.Tempat toko kecil ini biasanya strategis, ada yang dekat dengan
pemukiman penduduk dan ada pula di pusat kota.
5. Pasar, adalah tempat usaha dagang para pedagang eceran kecilyang
masing-masing menempati kios, jongko atau los yang tresedia dipasar itu. Jenis
barang yang diperdagangkan sangat beraneka ragam, dari mulai kebutuhan dapur
(bumbu dan makanan), barang kelontong, sayur mayur, kue, ikan asin,daging, ikan
basah ( tawar dan laut) sampai kepakaian dan lain-lain .
b. Pedagang eceran kecil yang tidak mempunyai tempat tetap, adalah
para pedagang yang melakukan kegiatan dagangnya dengan cara berpindah-pindah.
Diantarnya adalah:
1) Pedagang Keliling.
a. Yang menggunakan mobil, kotor, sepeda dan roda dorong: Pedagang es
cream, pedagang roti, Pedagang roti hot dog dan hamburge, Pedagang jamu,
pedagang daging, pedagang ikan, Pedagang sayur dan lain-lain.
b. Yang menggunakan alat pikul: Pedagang sayur, Pedagang buah-buahan,
Pedagang perabotan, Pedagang kerupuk dan lain-lain.
c. Yang menggunakan baki/baskom/kotak dan lain-lain, atau sering disebut
pedagang asongan, seperti: Pedagang makanan kecil, Pedagang permen, Pedagang
rokok dan lain-lain.
d. Pedagang atau salesmanyang berdagang secara “door to
door”(mendatangi rumah konsumen dari pintu ke pintu).
2) Pedagang Kaki Lima.
Pedagang kaki lima, yaitu pedagang eceran yang
melakukan kegiatan dagangannya diemperan toko (trotoir). Sekarang sudah ada
yang menggunakan mobil box atau pick-up yang diparkir di dekat depan toko atau
ada pula yang memanfaatkan sarana parkir lainnya selain di depan toko.
3) Pasar Berwaktu. Pasar
berwaktu, yaitu pasar yang dibuka hanya pada waktu-waktu tertentu saja,
seperti:
a. Pasar malam (dibuka pada malam hari saja, dengan menggunakan
tempat pelataran tertentu, halaman, lapangan atau jalan yang sengaja ditutup).
b. Pasar sebulan sekali atau pasar kaget, yaitu pasar yang ada hanya
sebulan sekali atau waktu-waktu tertentu saja, seperti: pasar ditempat
orang-orang mengambil gaji pensiunan, pasar ditempat yang ada pesta besar,
bazaar dan sebagainya. Para pedagang yang ada di pasar-pasar itu umumnya
terdidi dari berbagi macam pedagang, bahkan ada pula yang pekerjaan tetapnya
bukan pedagang tetapi saat ada pasar atau bazaar seperti itu mereka ikut
berdagang.
c. Pasar murah (setahun sekali). Yang sering diadakan organisasi
wanita, pemuda dan lain-lain.
2.
Pedagang Eceran Besar.
Para pedagang eceran besar
pada umumnya adalah para pengusaha/pedagang yang bermodal relatif besar,
mempunyai tempat usaha tetap yang besar dan berlokasi di tempat-tempat
strategis.Jenis barang yang diperdagangkan dapat hanya satu jenis maupun
beberapa jenis barang yang persediaannya berjumlah relatif besar. Tempat-tempat
strategis yang digunakan untk membuka usaha perdagangan dapat yang berlokasi di
pusat kota maupun di tempat-tempat yang berdekatan tempat kediaman konsumen
yang dianggap potensial sebagai pembeli. Contoh:
a. Di Pusat Kota. Jakarta, Daerah Kota/Glodok, Blok M Kebayoran Baru,
Jln Menteng, Jln Sabang, Jln Thamri, Senen, dan sebagainya.
b. Bandung, Alun-alun, Jln Dalem kaum, Jln Asia-Afrika, Jln Braga,
Jln Oto Iskandardinata, Jln Kosambi dan sebagainya.
c. Ditempat yang berdekatan dengan tempat kediaman konsumen. Jakarta,Komplek
Perumahan/real estate Kelapa Gading, Pluit, Cinere dan sebagainya Bandung, Komplek
Perumahan/real estate Turangga, Sumber Sari, Kopo permai dan sebagainya. Baik
pedagang eceran kecil maupun pedagang eceran besar orientasi usahanya
semata-mataditujukan untuk melayani secara langsung para konsumen yang membeli
barang kebutuhannya secara eceran. Besar kecilnya pedagang eceran ditentukan
oleh besarnya modal, luasnya tempat dan banyaknya persediaan barang dagangan.