1.PENGERTIAN KETERBUKAAN
Adanya keterbukaan tidak terlepas dari perkembangan
teknologi informasi dan komunikasi. Dengan perkembangan teknologi dan
komunikasi sulit bahkan tidak mungkin untuk menepis dan mengendalikan setiap
informasi yang masuk. Dengan demikian, era keterbukaan secara tidak langsung
akan mengakibatkan mengecilnya ruang dan waktu. Negara dituntut untuk lebih
aktif dalam rangka menyaring dan mengendalikan setiap informasi yang masuk.
Keterbukaan adalah keadaan yang memungkinkan ketersediaan
informasi yang dapat diberikan dan didapat oleh masyarakat luas. Keterbukan
merupakan kondisi yang memungkinkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan
bernegara.
Di samping itu, keterbukaan juga akan mengakibatkan
batas-batas teritorial suatu negara menjadi kabur. Kecanggihan teknologi dan
informasi membuat batas-batas teritorial suatu negara menjadi tidak berarti.
Seseorang akan dengan mudah memberikan dan menerima informasi sesuai dengan
keinginannya. Pada akhirnya keterbukaan akan mengakibatkan hilangnya
diferensiasi (perbedaan) sosial.
Akan tetapi, keterbukaan akan mempengaruhi berbagai aspek
kehidupan di suatu negara. Di lihat dari aspek sosial budaya, keterbukaan akan
memberikan ruang gerak bagi masuknya budaya-budaya barat yang sama sekali
berbeda dengan budaya masyarakat Indonesia. Dilihat dari aspek ideologi,
keterbukaan akan memberikan ruang bagi tumbuh dan berkembangnya
ideologi-ideologi dari luar yang tidak sesuai dengan kepribadian suatu bangsa
Indonesia. Oleh sebab itu, munculnya era keterbukaan akan membawa dampak yang
sangat buruk apabila kita tidak dapat mempersiapkan diri.
1. Pengertian Keadilan
Keadilan pada hakikatnya adalah memperlakukan seseorang
atau pihak lain sesuai dengan haknya. Yang menjadi hak setiap orang adalah
diakuai dan diperlakukan sesuai dengan harkat dan martabatnya, yang sama
derajatnya, yang sama hak dan kewajibannya, tanpa membedakan suku, keurunan,
dan agamanya. Hakikat keadilan dalam Pancasila, UUD 1945, dan GBHN, kata adil
terdapat pada:
1. Pancasila yaitu sila kedua dan kelima
2. Pembukaan UUD 1945 yaitu alinea II dan IV
3. GBHN 1999-2004 tentang visi
Keadilan berasal dari kata adil. Menurut W.J.S.
Poerwodarminto kata adil berarti tidak berat sebelah, sepatutnya tidak
sewenang-wenang dan tidak memihak.
Pembagian keadilan menurut Aristoteles:
Keadilan Komutatif adalah perlakuan terhadap seseorang
yang tidak melihat jasa-jasa yang dilakukannya.
Keadilan Distributif adalah perlakuan terhadap seseorang
sesuai dengan jasa-jasa yang telah dibuatnya.
Keadialn Kodrat Alam adalah memberi sesuatusesuai dengan
yang diberikan orang lain kepada kita.
Keadilan Konvensional adalah seseorang yang telah menaati
segala peraturang perundang-undangan yang telah diwajibkan.
Keadilan Menurut Teori Perbaikan adalah seseorang yang
telah berusaha memulihkan nama baik orang lain yang telah tercemar
2. Manfaat keterbukaan:
- Meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap
penyelenggara negara
- meningkatnya persatuan dan kesatuan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
- mencegah terjadinya KKN
- Menciptakan hubungan harmonis yg timbal balik antara
penyelenggara negara dgn rakyat
- meningkatkan potensi masyarakat sesuai dengan potensi
yang dimiliki
- dapat mengungkapkan ketidak-adilan sehingga dapat
menunjang terciptanya jaminan keadilan sesuai dengan hak asasi setiap manusia
C. Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara
1.Sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan,
pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa,
ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan,
bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan
negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga
mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian
keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
serta keutuhan negara kita.
2. Jaminan Keadilan dalam Kehidupan Berbangsa dan
Bernegara
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat
berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh
lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses
hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap
warga negara.
KETERBUKAAN DALAM KEHIDUPAN
KETERBUKAAN DAN JAMINAN KEADILAN
1.1 Pentingnya Keterbukaan dan Jaminan Keadilan
Dengan keterbukaan dan jaminan keadilan, masyarakat akan
lebih mudah dalam menyampaikan aspirasi dan pendapat yang membangun. Aspirasi
dan pendapat itu ditampung dan diseleksi, kemudian dijadikan suatu keputusan
bersama yang bermanfaat. Berbagai aspirasi yang telah menjadi keputusan bersama
dapat menjadikan bangsa ini mudah mencapai suatu keadilan. Jika masyarakat suatu
bangsa telah ikut berperandan munyumbangkan aspirasi dan pendaptnya, persatuan
akan lebih mudah terwujud. Hal itu dikarenakan mereka merasa mempunyai
cita-cita, tujuan, dan peranan yang sama ketebukaan yang mensyaratkan kesediaan
semua pihak untuk menerima kenyataan merupakn pluralitas. Selain itu, di
dalamnya juga muncul perbedaan pendapat.
Pada dasarnya kebijakan publik dan peraturan pelaksanaan
yang mengikutinya memuat arahan umum serta ketentuan yang mengatur masyarakat.
Sehubungan dengan itu, semua kebijaksanaan publik dan dan peraturannya
membutuhkan dukungan masyarakat untuk bisa efektif. Penentangan oleh masyarakat
tehadap sejumlah kebijaksanaan dan peraturan yang ada secar empirik lebih
banyak dikarenakan oleh kurangnya keterlibatan publik dalam tahap
kebijaksanaan. Jika hal itu dibiarkan begitu saja maka makin besar keinginan
rakyat untuk selalu mengadakan pembaharuan, tetapi rakyat tidak tau arahnya
sehingga merekaakan mudah kehilangan kendali dan emosianal. Rakyat cenderung
ingin membentuk suatu wadah dengan kebijakan sendiri. Akibatnya, timbul konflik
yang mengancam persatuan dan kesatuan bangsa. Sebaliknya, jika keterbukaan dan
jaminan keadilan selalu dipupuk dan diperhatikan akan menghasilkan suatu
kebijakan publik dan peratruran umum yang mengatur masyarakat dengan baik.
2.2 Sikap Yang Dilakukan Untuk Mencapai Keterbukaan dan
Jaminan Keadilan
Selain keterbukaan dalam hidup berbangsa dan bernegara,
tidak kalah pentingnya adalah menciptakan keadilan. Persatuan bangsa dan
keutuhan negara hanya akan terwujud jika tedapat keadilan bagi seluruh
masyarakat Indonesia. Keadilan merupakan unsur yang sangat esential dalam
kehidupan manusia. Semua orang berharap mendapatkan jaminan dan rasa
keadilan.Dalam kehidupan sekarang, musuh terbesar bangsa adalah ketidakadilan.
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan, kesenjangan, pertentangandan
disintegerasi bangsa. Jika kita amati lebih jauh keadaan negara kita ini,
pertentangan antar suku bangsa dalam perpecahan wilayah bersumber dari
ketidakadilan. Karena diperlakukan tidak adil, antara anak bangsa dapat
bertikaidan antar golongan saling berseteru. Dengan demikian, keadilan adalah
prasyarat bagi terwujudnya persatuan bangsa dan keutuhan negara.
B. Dampak penyelenggaraan pemerintahan yang tidak
transparan
Dalam mewujudkan suatu pemerintahan atau kepemerintahan
yang demokratis maka hal yang paling utama yang harus diwujudkan oleh
pemerintah adalah transparansi (keterbukaan). Adapun indikasi dari suatu
pemerintahan atau kepemerintahan yang transparan (terbuka) adalah apabila di
dalam penyelenggaraan pemerintahannya terdapat kebebasan aliran informasi dalam
berbagai proses kelembagaan. Berbagai informasi harus disediakan secara memadai
dan mudah dimengerti sehingga dapat digunakan sebagai alat monitoring dan evaluasi.
Kepemerintahan yang tidak transparan, cepat atau lambat cenderung akan menuju
ke pemerintahan yang korup, otoriter, atau diktator.
Akibat penyelenggaraan pemerintahan yang tidak transparan
diantaranya:
a. kesenjangan antara rakyat dan pemerintah akibat krisis
kepercayaan
b. menimbulkan prasangka yang tidak baik dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara
c. pemerintah tidak berani bertanggungjawab kepada rakyat
d. tidak adanya partisipasi dan dukungan rakyat sehingga
menghambat proses pembangunan nasional
e. hubungan kerjasama internasional yang kuarang harmonis
f. ketertinggalan dalam segala bidang.
Untuk itu diperlukan suatu penyelenggaran pemerintahan
yang baik dan terbuka. Penyelenggaraan negara yang baik dapat menciptakan
pemerintahan yang baik (good governance). Dan untuk mewujudkan pemerintahan
yang baik, ada beberapa asas yang perlu diperhatikan, yaitu:
a. Asas Kepastian Hukum
b. Asas Tertib Penyelenggaran Negara
c. Asas Kepentingan Umum
d. Asas Keterbukaan
e. Asas Proposionalitas
f. Asas profesionalitas
g. Asas Akuntabilitas
Penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia
dilakukan oleh pemerintah atau penyelenggara negara. Penyelenggara negara
menurut Undang-Undang RI No. 28 Tahun 1999 tentang Pentelenggara Negara yang
Bersih, dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme adalah pejabat negara yang
menjalankan fungsi eksekutif, legislative, dan yudikatif, dan pejabat lain yang
fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
C. Sikap keterbukaan dan keadilan dalam kehidupan
berbangsa dan bernegara.
1. Mengapresiasikan Sikap Terbuka dalam Kehidupan
Berbangsa dan Bernegara.
Di dalam iklim demokrasi saat ini, sikap terbuka penting
untuk dilaksanakan. Sikap terbuka ini akan mendukung proses demokratisasi di
Indonesia. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, sikap terbuka harus
dilaksanakan oleh setiap warga negara, termasuk oleh pemerintah. Hal ini
penting agar keterbukaan tidak hanya terjadi di lingkungan masyarakat tetapi
lebih jauh lagi keterbukaan harus juga berjalan dalam penyelenggaraan
pemerintahan. Setiap penyelenggaraan pemerintahan harus dilakukan secara
terbuka dan dapat dipantau oleh warga negara. Dengan dilakukannya hal ini maka
kemungkinan terjadinya penyimpangan-penyimpangan dalam penyelenggaraan negara
dapat diperkecil.
Sikap terbuka adalah sikap untuk bersdia memberitahukan
dan sikap untuk bersedia menerima pengetahuan atau informasi dari pihak lain.
Sikap terbuka ini dapat ditunjukkan dengan dukungan pemerintah terhadap
kebebasan pers. Dengan adanya kebebasan pers diharapkan akses informasi warga
negara terhadap penyelenggaraan pemerintahan. Sebagai contoh setiap pengambilan
keputusan yang diambil oleh pemerintah dapat dipantau terus oleh warga negara.
Pers sendiri diharapkan dapat memberikan informasi yang aktual dan tepat kepada
warga negara. Selain itu, sikap netral harus terus dipertahankan oleh pers.
Pers diharapkan tidak menjadi alat bagi pemerintah untuk mempertahankan
kekuasaannya.
2. Pentingnya sikap adil dalam kehidupan berbangsa dan
bernegara
Ketidakadilan dapat menciptakan kecemburuan,
pertentangan, kesenjangan dan disintegrasi bangsa. Dalam kehidupan berbangsa,
ketidakadilan dapat menimbulkan perilaku anarkis dan pertikaian antar golongan,
bahkan dalam pertikaian antar suku bangsa dapat menyebabkan perpecahan wilayah.
Sedangkan dalam kehidupan bernegara, perbuatan tidak adil dapat menyebebkan
negara mengalami hambatan dalam menjalankan roda pemerintahan sehingga
mengalami keterpurukan dan berdampak pada penderitaan rakyat. Dengan demikian
keadilan adalah persyaratan bagi terwujudnya persatuan dan kesatuan bangsa
serta keutuhan negara kita.
3. Berpartisipasi dalam Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan
Sebagai warga negara, kita harus ikut serta secara aktif
dalam upaya meningkatkan jaminan keadilan. Jaminan keadilan bukan hanya
merupakan tanggung jawab pemerintah. Partisipasi warga negara juga mutlak
diperlukan. Partisipasi secara dua arah diperlukan agar jaminan keadilan dapat
berjalan dengan efektif. Partisipasi warga negara dalam upaya peningkatan
jaminan keadilan dapat dilakukan dengan melakukan cara-cara berikut ini.
1. Menaati setiap peraturan yang berlaku di negara
Republik Indonesia.
2. Menghormati setiap keputusan hukum yang dibuat oleh
lembaga peradilan.
3. Memberikan pengawasan terhadap jalannya proses-proses
hukum yang sedang berlangsung.
4. Memberi dukungan terhadap pemerintah dalam upaya
meningkatkan jaminan keadilan.
5. Memahami dan menghormati hak dan kewajiban setiap
warga negara.
Dengan partisipasi pemerintah dan warga negara dalam
meningkatkan jaminan keadilan diharapkan rasa keadilan dapat benar-benar
dirasakan oleh warga negara. Selain itu, terwujudnya rasa keadilan dalam
kehidupan berbangsa dan bernegara diharapkan dapat mendorong terjadinya
pemerataan kesejahteraan di Indonesia. Hal ini sangatlah penting mengingat
masih banyak terjadi kesenjangan ekonomi yang cukup mencolok dalam masyarakat.
Tujuan pemerintah untuk mewujudkan kesejahteraan dan keadilan sosial harus
terwujud
Demokrasi
berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata demos artinya rakyat
dancratos/kratein artinya pemerintahan/berkuasa. Pemerintahan
demokrasi yang kokoh adalah pemerintahan yang sesuai dengan pandangan hidup,
kepribadian, dan falsafah bangsanya. Pada masa Yunani Kunosudah
berkembang demokrasi langsung, artinya seluruh rakyat terlibat secara langsung
dalam masalah kenegaraan. Hal ini terjadi karena wilayah negara sempit dan
penduduknya sedikit. Pada masa modern, demokrasi langsung tidak dapat
dijalankan karena wilayah negara cukup luas, jumlah penduduk banyak, rakyat
melalui suatu lembaga perwakilan (badan-badan perwakilan rakyat) dapat
menyalurkan aspirasinya dalam kenegaraan atau serimng disebut demokrasi
perwakilan.
PENGERTIAN
BUDAYA DEMOKRASI
1. Budaya Demokrasi, adalah pola pikir,
pola sikap, dan pola tindak warga masyarakat yang sejalan dengan nilai-nilai
kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan antar manusia yang berintikan
kerjasama, saling percaya, menghargai keanekaragaman, toleransi,
kesamaderajatan, dan kompromi.
2. International Commision of Jurist (ICJ), demokrasi adalah
suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat
keputusan-keputusan politik diselenggarakan oleh wn melalui wakil-wakil yg
dipilih oleh mereka dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu proses
pemilihan yg bebas.
3. Abraham Lincoln, demokrasi adalah
pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat.
4. Giovanni Sartori, memandang demokrasi
sebagai suatu sistem di mana tak seorangpun dapat memilih dirinya
sendiri, tak seorangpun dapat menginvestasikan dia dgn kekuasaannya, kemudian
tidak dapat juga untuk merebut dari kekuasaan lain dengan cara-cara tak
terbatas dan tanpa syarat.
5. Ensiklopedi Populer Politik Pembangunan Panca-sila,
demokrasi adalah suatu pola pemerintahan dalam mana kekuasaan untuk memerintah
berasal dari mereka yang diperintah.
Unsur-unsur budaya demokrasi adalah :
1. Kebebasan, adalah keleluasaan untuk membuat
pilihan terhadap beragam pilihan atau melakukan sesuatu
yang bermamfaat untuk
kepentingan bersama atas kehendak sendiri tanpa tekanan dari pihak manapun.
Bukan kebebasan untuk melakukan hal tanpa batas. Kebebasan harus
digunakan untukhal yang bermamfaat
bagi masyarakat, dengan cara tidak melanggar
aturan yang berlaku.
2. Persamaan, adalah Tuhan menciptakan manusia
dengan harkat dan martabat yang sama. Di dalam
masyarakat manusia
memiliki kedudukan yang sama di depan hukum,politik, mengembangkan
kepribadiannya
masing-masing, sama haknya untuk menduduki jabatan pemerintahan.
3. Solidaritas, adalah kesediaan untuk
memperhatikan kepentingan dan bekerjasama dengan orang lain. Solidaritas
sebagai perekat bagi pendukung demokrasi agar tidak jatuh kedalam perpecahan.
4. Toleransi, adalah sikap atau sifat
toleran. Toleran artinya bersikap menenggang (menghargai, membiarkan,
membolehkan) pendirian (pendapat, pandangan, kepercayaan, kebiasaan, kelakuan,
dll) yang bertentangan
atau berbeda dengan pendirian sendiri.
5. Menghormati Kejujuran, adalah keterbukaan untuk
menyatakan kebenaran, agar hubungan antar pihak
berjalan baik dan tidak
menimbulkan benih-benih konplik di masa depan.
6. Menghormati penalaran, adalah penjelasan mengapa
seseorang memiliki pandangan tertentu, membela
tindakan tertentu,dan menuntut
hal serupa dari orang lain. Kebiasaan memberipenalaran akan menumbuhkan
kesadaran bahwa ada banyakalternatif sumber informasi dan ada banyak cara untuk
mencapai tujuan.
7. Keadaban, adalah ketinggian tingkat kecerdasan
lahir-batin atau kebaikan budi pekerti. Perilaku yang
beradab adalah
perilaku yang mencerminkan penghormatan terhadap dan mempertimbangkan kehadiran
pihak lain yang tercermin dalam sopan santun, dan beradab.
Prinsip-prinsip demokrasi secara umum meliputi :
a. Kekuasaan suatu negara sebenarnya berada di
tangan rakyat atau kedaulatan ada di tangan rakyat.
b. Masing-masing orang bebas berbicara,
mengeluarkan pendapat, beda pendapat, dan tidak ada paksaan.
Prinsip-prinsip demokrasi Pancasila adalah :
a. Kedaulatan di tangan rakyat
b. Pengakuan dan perlindungan terhadap hak asasi
manusia
c. Pemerintahan berdasar hukuk (konstitusi)
d. Peradilan yang bebas dan tidak memihak
e. Pengambilan keputusan atas musyawarah
f. Adanya partai plitik dan organisasi sosial
politik
g. Pemilu yang demkratis.
Ciri pemilu yang
demokratis menurut Austin Ranney, adalah :
1. Hak pilih umum, pemilu disebut demokratis
manakala semua warga negara dewasa menikmati hak pilih pasif dan aktif. Hak
pilih pasif, yaitu hak warga negara untuk dapat dipilih menjadi wakil rakyat
yang akan duduk di lembaga perwakilan rakyat. Hak pilih aktif, yaitu hak
setiap warga negara untuk dapat memilih atau menggunakan hak pilihnya dalam
pemilu untuk memilih wakilnya yang akan mewakilinya di lembaga perwakilan rakyat.
2. Kesetaraan bobot suara, suara tiap-tiapemilih
diberi bobot yang sama, artinya tidak boleh ada sekelompok warga negara, apapun
kedudukan, sejarah kehidupan, dan jasa-jasanya, yang memperoleh lebih banyak
wakildari warga lainnya. Contoh bila harga sebuah kursi parlemen adalah
420.000 suara,msaka haruis ada jaminan bahwa tak ada sekelompok warga negarapun
yang kurang dari kuota tersebut mendaatkan satu atau bahkan lebih di
parlemen.
3. Tersedianya pilihan yang signifikan, para
pemilih harus dihadapkan pada pilihan-pilihan atau calon-calon wakil rakyat
atau partai politik yang berkualitas.
4. Kebebasan nominasi, Pilihan-pilihan itu
harus datang dari rakyat sendiri melalui organisasi atau partai politik yang
telah diseleksi untuk memdapatkan calon yang mereka pandang mampu menerjemahkan
kebijakan organisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan negara.
5. Persamaan hak kampanye, melalui kampanye mereka
memperkenalkan program kerja kepada rakyat pemilih, pemecahan masalah yang
ditawarkan, serta program kesejahteraan, dll.
6. Kebebasan dalam memberikan suara, para pemilih
dapat menentukan pilihannya secara bebas, mandiri, sesuai dengan
pertimbangan-pertimbangan hati nuraninya.
7. Kejujuran dalam penghitungan suara, kecurangan
dalam penghitungan suara akan menggagalkan upaya menjelmakan rakyat ke dalam
badan perwakilan rakyat. Pemantau independen dapat menopang perwujudan
kejujuran dalampenghitungan suara.
8. Penyelenggaraan secara periodik, pemilu
tidak bolrh dimajukan atau diundurka sekehendak hati penguasa. Pemilu
tidak boleh digunakan oleh penguasa untuk melanggengkan kekuasaannya.
Tapi pemilu digunakan untuk sarana penggantian kekuasaan secara damai dan
terlembaga.
MACAM-MACAM DEMOKRASI
1. Dari segi idiologi,
demokrasi ada 2 macam :
a. Demokrasi konstitusional (demokrasi liberal),
yaitu kekuasaan pemerintahan terbatas dan tidak banyak campur tangan serta
tidak bertindak sewenang-wenang terhadap warga negaranya. Kekuasaan
dibatasi oleh konstitusi. Penganut demokrasi ini adalah Negara-negara eropa
barat, Amerika serikat, India, pPakistan, Indonesia, Filipina, Singapura.
b. Demokrasi Rakyat (Proletar) adalah
demokrasi yang berlandaskan ajaran komunisme dan marxisme. Demokrasi ini
tidak mengakui hak asasi warga negaranya. Demokrasi ini bertentangan dengan
demokrasi konstitusional. Demokrasi ini mencita-citakan kehidupan tanpa
kelas sosial dan tanpa kepemilikan pribadi. Negara adalah alat untuk
mencapai komunisme yaitu untuk kepentingan kolektifisme.
2. Berdasarkan titik
perhatiannya demokrasi ada 3 macam :
1. Demokrasi Formal ( negara-negara liberal),
demokrasi menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik, tanpa upaya untuk
mengurangi kesenjangan ekonomi.
2. Demokrasi material (negara-negara komunis),
menitikberatkan pada upaya-upaya menghilangkan perbedaann pada bidang ekonomi,
kurang persamaan dalam bidang politik bahkan kadang dihilangkan.
3. Demokrasi gabungan (negara-negara nonblok),
demokrasi yang menghilangkan kesenjangan ekonomi dan sosial, persamaan dibidang
politik, hukum.
Pengelompokan
Demokrasi :
Demokrasi
ada 2 macam :
1.
Konstitusional a. Negara Liberalis dan Komunis/Sosialis
b. Indonesia : 1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Pancasila
2.
Komunis/Marxisme atau Demokrasi Proletar
PRINSIP BUDAYA DEMOKRASI
Banyak negara mengaku sebagai negara demokrasi, tapi belum tentu menerapkan
prinsip demokrasi dengan baik dan benar. Prinsip-prinsip demokrasi antar
lain :
1. Adanya jaminan hak asasi manusianya, merupakan
hak dasar yang melekat sejak lahir merupakan anugerah Tuhan YME yang tidak
boleh dirampas oleh siapapu termasuk oleh negara.
2. Persamaan kedudukan di depan hukum,
agar tidak tewrjadi diskriminasi dan ketidakadilan, siapapun melanggar hukum
harus mendapat sanksi menurut hukum yang berlaku, dan sebaliknya.
3. Pengakuan terhadap hak-hak politik, seperti
berkumpul, beroposisi, berserikat dan mengeluarkanpendapat.
4. Pengawasan atau kontrol rakyat terhadap
pemerintah, melalui demokrasi itu sendiri.
5. Pemerintahan berdasar konstitusi, agar
pemerintgah tidak menyalahgunakan kekuasaan seweang-wenang terhadap rakyat.
6. Adanya saran atau kritik rakyat terhadap kinerja
pemerintah melalui media massa sebagai alat penyalur aspirasi rakyat.
7. Pemilihan umum yang bebas dan jujur serta adil.
8. Adanya kedaulatan rakyat.
MASYARAKAT MADANI (Civil Society)
Pengertian Masyarakat madani :
1. Patrick, civil society atau masyarakat madani,
adalah jaringan kerja yang komplek dan organisasi-organisasi yang dibentuk
secara sukarela, yang berbeda dari lembaga-lembaga negara yang resmi, bertindak
secara mandiri atau dalam bekerjasama dengan lembaga-lembaga negara.
2. Mohammad A.S. Hikam, Civil Society, adalah
wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan sukarela,
keswasembadaan, keswadayaan, kemandirian yang tinggi berhadapan dengan negara,
dan terikat dengan norma atau hukum yang berlaku.
3. Lary Diamond, Civil Society, adalah kehidupan
sisial terorganisasi yang terbuka, sukarela, lahir secara mandiri, berswadaya,
otonom dari negara, terikat pada hukum. Contoh menurutnya adalah :
a. Perkumpulan/jaringan
perdagangan.
b. Perkumpulan keagamaan,
suku, budaya yang membela hak kolektif, kepercayaan.
c. Yayasan penyelenggara
pendidikan, asosiasi penerbitan
d. Gerakanperlindungan
konsumen, seperti perlindungan perempuan, perlindungan etnis
minoritas, perlindungan kaum cacat, korban diskriminasi.
CIRI-CIRI MASYARAKAT MADANI / CIVIL SOCIETY :
1. Lahir secara mandiri, dibentuk oleh masyarakat
sendiri tanpa campur tangan negara.
2. Keanggotaan bersifat sukarela, atas kesadaran
masing-masing anggota.
3. Mencukupi kebutuhannya sendiri (swadaya) tidak
bergantung bantuan pemerintah.
4. Bebas dan mandiri dari kekuasaan negara sehingga
berani mengontrol kebijakan negara.
5. Tunduk pada hukum yang berlaku atau norma yang
disepakati bersama.
PELAKSANAAN DEMOKRASI DI INDONESIA
1. Masa Orde Lama :
a. Demokrasi parlementer /
liberal (RIS dan UUDS 1950), pada masa ini Indonesia memakai
sistemdemokrasi parlementer. Cara kerja:
Ø Kekuasaan legislatif dijalankan oleh
DPR, partai politik yang menuasai suara mayoritas di DPR membentuk kabinet.
Ø Kekuasaan eksekutif dijalankan oleh
kabinet/Dewan menteri dibawah pimpinan Perdana menteri dan bertanggung jawab
pada parlemen.
Ø Presiden hanya sebagai kepala negara,
kepala pemerintahan dipegang Perdana Menteri.
Ø Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh
badan pengadilan yang bebas.
Ø Jika DPR atau parlemen menilai kinerja
menteri kurang bauik maka parlemen mengajukan mosi tak percaya, maka menteri
harus meletakkan jabatannya.
Ø Jika kabinet bubar maka presiden
menunjuk formatur kabinet untuk menyususn kabinet baru.
Ø Jika DPR atau parlemen mengajukan mosi
tak percaya pada kabinet yang baru, maka DPR atau parlemen dibubarkan dan
diadakan pemilihan umum.
Hal-hal
negatif yang terjadi selama berlakunya sistem parlementer :
1. Usia atau masa kerja kabinet rata-rata pendek,
selama kurun waktu 1950 -1959 telah terjadi tujuh kali pergantian kabinet.
2.Ketidak serasian hubungan antara dalam tubuh angkatan
bersenjata. Sebagian condong ke kabinet Wilopo sebagian condong ke
Presiden Soekarno.
3. Perdebatan terbuka antara Soekarno dengan tokh
Masyumi yaitu Isa Anshary tentang penggantian dasar negara yang lebih Islami
apakah akan merugikan umat agama lain atau tidak.
4. Masa kampanye jadi panjang (1953-1955), sehingga
meningkatnya ketegangan di masyarakat.
5. Kebijakan beberapa perdana menteri cenderung
menguntungkan partainya.
6. Pemerintah pusat mendapat tantangan dari daerah
seperti pemberontakan Permesta dan PRRI.
Hal-hal positif yang terjadi dimasa demokrasi
parlementer :
1. Badan peradilan menikmati kebebasannya dalam
menjalankan fungsinya.
2. Pers bebas dan banyak kritik di surat kabar.
3. Jumlah sekolah bertambah
4. Kabinat dan ABRI berhasil mengatasi pemberntakan
RMS, DI/TII
5. Sedikit ketegangan diantara umat beragama.
6. Minoritas Tionghoa mendapat perlindungan dari
pemerintah.
7. Nama baik indonesia di Internasional dan
berhasil melaksanakan Konferensi Asia Afrika di Bandung April 1955.
2.
Demokrasi Terpimpin 5 Juli 1959-1966:
Mulai dijalankan sejak dekrit presiden 5 Juli 1959, dengan mamakai UUD 1945
oleh sebab itu demokrasi ini didasarkan atas Pancasila dan UUD 1945. Pada
waktu itu sesuai dengan UUD 1945 maka bentuk negara adalah
Kesatuan,pemerintahannya adalah Republik, sistem pemerintahannya adalah
Demokrasi. Dalam UUD 1945 indonesia juga adalah negara hukum.
MPR harus berfungsi sebagai lembaga tertinggi negara yang memilih dan
mengangkat presiden, oleh karena itu presiden wajib tunduk dan bertanggung
jawab kepada MPR. Presiden bersama DPR membuat UU. Presiden dibantu
para menteri dalam menjalankan kekuasaan Eksekutif dan Kekuasaan Yudikatif
dijalankan oleh Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya secara
independen bebas dari pengaruh lembaga lainnya.
Dari kenyataannya demokrasi terpimpin ini menyimpang dari prinsip negara hukum
dan demokrasi berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Penyimpangai itu antara
lain :
1. Pelanggaran prinsip kebebasan kekuasaan
kehakiman : dimana UU No. 19 tahun 1964 menyatakan demi kepentingan revolusi,
Presiden berhak mencampuri proses peradilan. Dan hal ini bertentangan
dengan ketentuan UUD 1945. Sehingga peradilan sering dijadikan untuk menghukum
lawan politik dari pemerintah.
2. Pengekangan hak di bidang politik
yaitu berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, yaitu ulasan
surat kabar dibatasi atau tidak boleh menentang kebijakan pemerintah.
3.Pelampauan batas wewenang presiden. Banyak
hal yang seharusnya diatur dalam UU namun hanya ditetapkan lewat Penetapan
Presiden.
4. Pembentukan lembaga negara Ekstrakonstitusional
( diluar UUD 1945) seperti pembentukan Front Nasional yang dimamfaatkan oleh
partai komunis sebagai ajang mempersiapkan pembentukan negara komunis
indonesia.
5.Pengutamaan fungsiPresiden seperti :
Ø Pimpinan MPR, DPR dan lembaga lainnya
di setarakan dengan menteri dan berada di bawah Presiden.
Ø Pembubaran DPR tahun 1960 oleh
presiden setelah menolak Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang
diusulkan pemerintah. Padahal dalam UUD 45 menyatakan Presiden tidak
dapat membubarkan DR, bila DPR tidak menyetujui angaran yang diajukan
pemerintah maka pemerintah menggunakan anggaran tahun lalu.
Ø Demokrasi tidak dipimpinhikmat
kebijaksanaan, tetapi dipimpin oleh presiden selaku panglima tertinggi ABRI.
Keberhasilan
yang capai di masa Demokrasi terpimpin;
1.
Berhasilmenumpas pemberontakan DI/TII yang telah berlangsung 14 tahun.
2.
Berhasil menyatukan Irian Barat kepangkuan Indonesia dari phak Belanda.
3.
Demokrasi Pancasila di Masa Orde Baru 11 Maret 1966 - 21 Mei 1998
Hal-hal yang terjadi di masa oerde baru adalah :
Pelaksanaan demokrasi di indonesia baik di masa Orde baru maupun reformasi
sermua menamakannya demokrasi Pancasila, sebab demokrasi Pancasila adalah
demokrasi yang dijiwai oleh pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin
oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, ber Ketuhanan Yang
Maha Esa, yang berkemanusiaan yang adail dan beradab, persatuan indonesia dan
yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia.
Kehidupan politik di masa orde baru terjadi penyimpangan-penyimpangan dari
cita-cita Pancasila dan UUD 1945,antara lain :
1. Pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
secara formal kekuasaan negara dibagi ke beberapa lembaga negara seperti
MPR, DPR, MA, dll), taoi dalam praktiknya presiden dapayt mengendalikan lembaga
tersebut. Anggota MPR yang diangkat dari ABRI adalah dibawah presiden
sebab presiden sebagai panglima tertinggi ABRI. Anggota MPR dari Utusan
daerah dapat dikendalikan oleh presiden karena dipilih oleh DPRD Tk. I yang
merupakan bagian dari pemerintah daerah sebagai bawahan presiden.
2. Pembatasan hak-hak politik rakyat, Sejak tahun
1973 jumlah parpol di indonesia hanya 3 (PPP, Golkar, PDI), pers bebas tetapi
pemerintah dapat membreidel penerbitan Pers (Tempo, Editor, Sinar
Harapan,dll). Ada perlakuan diskriminatif terhadap anak keturunan
PKI. Pengkritik pemerintah dikucilkan secara politik. Pegawai
negeri dan ABRI harus menmdukung Golkar (partai penguasa).
3. Pemilu yang tidak demokratis, aparat borokrasi
dan militer melakukan cara-cara untuk memenangkan Golkar. Hak parpol dan
rakyat pemilih dimanipulasi untuk kemenangan Golkar.
4.Pembentukan lembaga ektrakonstitusional,
untukmelanggengkan kekuasaannya pemerintah membentuk KOPKAMTIB (Komando Pengendalian
Keamanan dan Ketertiban), utnuk mengamankan pihak-pinak yang pootensial nejadi
oposisi pebnguasa.
5. Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), Akibat
penggunaan kekuasaan yang terpusat dan tak terkontrol, maka KKN meraja
lela, rakyat sengsara, menjerumuskan rakyat kepada krisis multidimensi
berkepanjangan.krisis moral, kepercayaan. Dimasa orde baru ada upaya
penanaman nilai Pancasila kepada seluruh rakyat dengan cara indoktrinisasi P4
(Pedoman Penghayatan dan Pengamalasn Pancasila).
4. Demokrasi Pancasila di masa transisi/reformasi
22 Mei- sekarang
Mundurnya Soeharto yang digantikan BJ. Habibi yang memerintah sekitar 18
bulan. Pemuilu yang tertib dan bersih berhasil dilaksanakan tanggal 7
Juni 1999 diikuti 48 partai politik dan Gus Dur terpilih sebagai presiden dan
dicopot tahun 2001 dari presiden fdan digantikan oleh Megawati.
PEMILU WUJUD BUDAYA DEMOKRASI DI INDONESIA
Penyelenggaraan pemilu tahun 2004 diatur
dalam UU no 12 tahun 2003 tentang pemilu sebagai wujud pelaksanaan pasal
1 ayat 2 UUD 1945, yang dilaksanakan dengan Langsung, umum, bebas, rahasia,
jujur dan adil. Tujuan pemilu adalah untuk memilih anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilna Daeara, DPRD. Jumlah anggota DPR
ditetapkan 550 kursi, DPRD TK I sekurang-kurangnya 35 orang dan paling banyak
100 kursi, DPRD TK. II/ Kota sekurang-kurangnya 20 kursi dan paling
banyak 45 kursi.
Landasan Pemilu Di Indoneia :
1. Idiil : Pnacasila
2. Konstitusinil : UUD 1945
3. Operasional : Tap MPR no III/MPR/1998, UU no. 31
tahun 2002 tentang Partai politik, UU No. 12 tahun 2003 tantang Pemilihan Umum.
Pemilu adalah sarana untuk mewujudkan pelaksanaan UUD pasal 1 ayat
2 yaitu kedaulatan ditangan rakyat dan dilakukan menurut Undang-Undang.
Dalam pemilu rakyat memiliki hask pilih aktif dan pasif. Aktif adalah hak
rakyat untuk dapat memilih wakilnya da;am pemilu yang akan dudum, di DPR,
sedang hak pasif adalah hak warganegara dalam pemilu untuk dapat dipilih
menjadi anggota DPR/MPR. Sehubungan denga hak pilih dan memilih, maka
hendaknya masyarakat dapat :
a. Menggunakan hak memilih
dan dipilih sebaik-baiknya.
b. Menghormati badan
permusyawaratan/perwakilan.
c. Menerima dan
melaksanakan hasil keputusan yang telah dilakukan secara demokratis, dengan
itikad baik dan tanggung jawab.
Menurut UU RI No. 22 Tahun 2003, tentang susunan dan kedudukan MPR, DPR,
DPD, dan DPRD disebutkan sebagai berikut :
1. DPR terdiri dari anggpota partai politik peserta
pemilu yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPR berjumlah
550 kursi
b. Keanggotaan DPR
diresmikan dengan keputusan presiden
c. Anggota DPR berdomisili
di ibukota negara RI
2. DPD rterdiri atas wakil-wakil daerah provinsi
yang dipilih melalui pemilu :
a. Anggota DPD dari
setiap provinsi ditetapkan sebanyak 4 kursi
b. Jumlah seluruh anggota
DPD tidak boleh melebihi sepertiga anggota DPR.
c. Keanggotaan DPD
diresmikan oleh keputusan Presiden
d. Anggota DPD berdomisili
di daerah pemilihannya dan selama bersidang bertempat di ibukota RI
3. DPRD Provinsi terdiri dari anggota partai
politik peserta pemilu yang dipilih berdasarkan hasil pemilu :
a. Anggota DPRD Provinsi
berjumlah minimal 35 kursi dan sebanyak-banyaknya 100 rang.
b. Keanggotaan DPRD
diresmikan dengan keputusan Menteri dalamNegeri atas nama presiden
c. Anggota DPRD provinsi
berdomisili di ibukota provinsi.
4. DPRDD kabupaten/Kota terdiriatas anggota
partai politik peserta pemilu yang di[ilih melalui pemilu :
a. Anggota DPRD
Kabupaten/Kota berjumlah minimal 20 kursi dan sebanyak-banyaknya 45 kursi.
b. Keanggotaanya
diresmikan dengan keputusan Gubernur atas nama presiden.
c. Anggota DPRD
Kabupaten/Kota berdomisili di kota kabupaten bersangkutan.
Perbedaan Pemilu Sebelum dengan sesuidah tahun 2004
No
|
Pembeda
|
Sebelum
2005
|
Setelah
2004
|
1
|
Tujuan
Pemilu
|
Memilih
DPR,DPRD Provinsi dan Kab./Kota
|
Memilih
DPR,DPRD Provinsi dan kota ditambah DPD (Dewan Perwakilan Daerah)
|
2
|
Sistem
Pemilihan
|
Proporsional
denga stelsel daftra (pilih/coblos gambar partai politik)
|
Prpporsional
dengan daftar calon terbuka (pilih coblos gambar partai politik dan nama
calon di bawah gambar parpol yang dipilih.
|
3.
|
Daerah
pemilihan
|
Didasarkan
pada kabupaten/kotamadya atau provinsi
|
1.
Didasarkan pada jumlah pendudk yang ada di wilayah tersebut
2.
daerah pemilihan untuk DPR adalah provinsi, DPRD Provinsi adalah
kabupaten/Kotamadya, DPRD Kabupaten adalah kecamatan atau gabungan kecamatan.
|
4.
|
Peserta
Pemilu
|
Partai
politik
|
Partai
politik dan perorangan /individu
|
5
|
Syarat
partai politik peserta pemilu
|
Memiliki
pengurus dan sekretariat tetap di setengah pada kabupaten/kotamadya yang ada
di provinsi
|
1.
memiliki pengurus dan sekretariat di dua atautiga pada kabupaten/kotamadya
yang ada diprvinsi tersebut.
2. memiliki
anggota 1000 orang atau seperseribu pendudukdimasing-masing
kabupaten/kotamadya yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
|
6
|
Syarat
perseorangan sebagai pesertapemilu
|
Tidak
ada
|
1.
didukung minimal 1000 orang di provinsi yang berpenduduk satu juta orang dan
minimal 5000 orang di provinsiberpenduduk kurang lebih 15 juta orang.
2.
Dukungan tersebut tersebar di sekurang-kurangnya di 25 % dari jumlah
kabupaten/kotamadya provinsi yang bersangkutan
|
7
|
Pasnitia
penyelenggara
|
Dipusat
dilaksanakan oleh KPU dan panitiapemilihan indonesia
sebagaipelaksanapemilu. Di daerah dilaksanakan oleh panitia pemilihan
daerah (PPD) tk I dan II
|
Komusi
pemilihan umum (KPU) dari pusat sampai daerah yang bersifat non partisipan,
independen dan tetap sampai 5 tahun.
|
8
|
Syarat
calon legislatif
|
Surat
keterangan dari pengurus parpol yang menyatakan calon punya pengalaman
setaraf dengan SMA
|
Harus
memiliki ijazah SMA dan yang sederajat
|
9
|
Pelibatan
peremuan
|
Tidak
ada
|
Nominasi
caleg memperhatikan kuota 30 % perempuan
|
10
|
Perhitungan
perolehan kursi
|
Dulu
ada stambus accord
|
Menggunakansistem
bilanganpembagi pemilihan
|
11
|
Penegakan
hukum
|
Tidak
ada ketentuan pidana
|
Adaketentuan
pidana beserta hukum acaranya/prosedurnya
|
PELAKSANAAN
BUDAYA DEMOKRASI
Di
Lingkungan keluarga :
Masalah – masalah keluarga hendaknya diselesaikan dengan musyawarah. Keoala
keluarga selalu menyerap aspirasi dan pendapat dari anggota keluarga untuk
mencapai kata mufakat. Mamfaat musyawarah di lingkungan keluarga adalah :
1.
Seluruh anggota keluarga merasa berarti atau berperanan.
2.
Anggota keluarga ikut bertanggung jawab terhadap keputusan bersama.
3.
Tidak ada anggota keluarga yang merasa ditinggalkan
4.
Semangat kekluargaandan kebersamaansemakinkokoh.
Di
lingkungan semkolah :
1.menyusun
tata tertib bersama
2.
Menyusun kelompok piket kelas
3.Mermilihketua
OSIS, ketua kelas
Di
Lingkungan Masyarakat :
1.
Pemilihan ketua RT
2.Musyawarah
dyang menyangkut kepentingan bersama,sepertiprogram pembaqngunan masyarakat dan
lingkungan.
Di
Lingkungan Negara :
1.
Terlibat dalam pemilihan umum
2.Melalui
wakil kita terlibat dalampenyusunan Undang-undang
3.
Melaskukan engawasan baik terhadap wakil rakyatmaupun pemerintah melalui media
massa.